TUPOKSI PENGHULU
UPAYA KEMENTERIAN AGAMA DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME
LATAR BELAKANG
Secara historis keberadaan penghulu tidak dapat dilepaskan dari dinamika kehidupan masyarakat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan secara menyeluruh.
Perkembangan dan dinamika masyarakat sekaligus menjadi tenaga lapangan yang andal dalam mensukseskan visi dan misi Depag khususnya di bidang pernikahan dan pembinaan keluarga sakinah menuju masyarakat bahagia sejahtera dan makmur berkat ridho Allah SWT.
Kebijakan Depag untuk pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme PNS yang menjalankan tugas di bidang kepenghuluan dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.
SEJARAH PENGHULU
Penghulu adalah pejabat dalam pemerintahan yang telah ada sejak adanya kerajaan Islam baik di Jawa maupun di luar Jawa termasuk pada pemerintahan kolonial Belanda dengan struktur.
a. Tingkat pusat : Penghulu Agung
b. Tingkat Kab. : Penghulu Kepala
c. Tingkat Kec. : Penghulu I Naib
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
1. Mempunyai metodologis, teknis analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan pelatihan teknis tertentu serta sertifikasi;
2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan keahlian dan jabatan fungsional keterampilan;
4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri;
5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
PROFESIONAL
1. Kompeten dalam bidang profesinya;
2. Spesialisasi Kegiatan;
3. Standarisasi Kegiatan;
4. Koordinasi Kegiatan;
5. Sentralisasi dan Desentraliasi Kegiatan
1. UU 22 / 1946 (pasal 1 ayat (1); Nikah yang dilakukan menurut agama Islam diawasi oleh PPN yang diangkat oleh Menag atau oleh pegawai yang ditunjuk olehnya......;
2. UU 1/1974 (pasal 26 ayat (1); Pegawai Pencatat Perkawinan tidak di perbolehkan melangsungkan atau membantu berlangsungnya perkawinan bila mengetahui ada pelanggaran
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Dasar Penetapannya: Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag RI dan Kepala BKN Nomor 20 dan 14A Tahun 2005 (KMA 477 sudah tidak berlaku , dinasakh (dihapus) oleh PMA 11/2007).
Tujuan Jabatan fungsional Penghulu
- Penghulu sebagai pejabat karier dapat lebih meningkatkan profesionalismenya;
- Pengembangan karier penghulu dapat lebih terbuka, baik dalam hal jabatannya maupun peningkatan kepangkatannya;
- Setiap penghulu lebih meningkat dalam hal kesejahteraannya melalui tunjangan jabatan fungsional penghulu.
SIAPA PENGHULU ?
1. Dalam Permen PAN Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005 tgl 03-06-2005 Dalam SKB Menag RI dan Kepala BKN Nomor 20 dan 14A Tahun 2005 tgl 14 September 2005. Penghulu adalah PNS sebagai PPN yang diberitugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menag atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan NR menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
2. Dalam PMA 11 Tahun 2007 tgl 25 Juni 2007 Penghulu adalah pejabat fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan NR menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
3. Dalam Perpres RI Nomor 73 Tahun 2007 tgl 28 Juni 2007 Penghulu adalah Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Jabatan Penghulu
- PNS yang diangkat dalam jabatan Penghulu tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan fungsional lain maupun jabatan struktural.
- Penghulu dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala KUA.
Tugas Pokok Penghulu
(Kepmen PAN Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 pasal 4)
- Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan;
- Pengawasan pencatatan NR;
- Pelaksanaan pelayanan NR,
- Penasehatan dan konsultasi NR;
- Pemantauan pelanggaran ketentuan NR;
- Pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah;
- Pembinaan keluarga sakinah;
- Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.
Tugas Pokok Penghulu
(PMA RI Nomor 11 Tahun 2007)
1. Pasal 3 ayat (1): PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat(l) dapat melaksanakan tugasnya dapat diawali oleh Penghulu atau Pembantu PPN;
2. Pasal 4: Pelaksnaan tugas Penghulu dan Pembantu PPN sebagimana di atur dalam pasal 3 ayat (1) dilaksanakan atas mandat yang diberikan oleh PPN.
3. Penghulu Pertama, Penghulu Muda dan Penghulu Madya.
SIAPA PPN?
- Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KU A;
- Pejabat yang melakukan pemeriksaan, persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa NR pendaftaran CT, CG dan melakukan bimbingan perkawinan;
- Yang menandatangani akta nikali, akta rujuk, buku nikah atau kutipan akta nikah dan atau kutipan akta rujuk.
- Yang ditunjuk sebagai wali hakim.
Jumlah AKKM Penghulu (Angka Kredit Komulatif Penghulu)
- Paling kurang 80% AK berasal dari unsur utama (Pendidikan/ diklat Pelayanan konsultasi NR, Pengembangan Kepenghuluan dan Pengembangan Profesi Penghulu);
- Paling banyak 20% AK berasal dan unsur penunjang (Pembelajaran / Pelatihan Kepenghuluan, Keanggotaan organisasi profesi penghulu, Keanggotaan tim penhlai Jafung penghulu, Kegiatan pengabdian masyarakat, delegasi misi keagamaan, tanda jasa dan perolehan gelar kesarjanaan lainnya)
PELAYANAN KEPENGHULUAN
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan
3. Pembinaan
4. Pelaksanaan
5. Pengawasan
Warning Bagi Penghulu!!!
Penghulu pertama, pangkat Penata Muda, golongan mang III/a dengan penghulu Madya, pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IVb, dibebaskan sementara dan jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit minimal yang ditetapkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
PENUTUP
Penghulu bekerja di antara dua sisi mata uang, ibarat menarik benang tipis dan mencari jarum dalam tumpukan jerami. Hati-hatilah, gunakan rasio, nurani dan payung hukum, yang dalam istilah Dr. H. Daeng Arifin, M. P.d. (2009), uteuk, utek dan iteuk. Ruh penghulu adalah kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas.
materinya saya ambil ya pak...makasih
BalasHapusAss. wr. wb. Maaf mas kami berkolaborasi blog dengan Saudara. Selamat berbagi dengan kami dan jalin kerjasama. Terima kasih. Wassalam
BalasHapusTerimakasih penjelasannya
BalasHapus